Menyoal Trend Foto Fre Wedding Dalam Islam
Menyoal Trend Foto FreWedding Dalam Islam - Trend foto Fre wedding. Dewasa ini poto frewedding sudah menjadi trend dalam kartu undangan pernikahan, bahkan dinilai sebagai cara terbaik dalam menginformasikan catin yang akan menikah dan keluarganya. Namun jika poto-poto tersebut tidak sesuai dengan etika hukum Islam maka ini akan menimbulkan polemik dan menjurus kemaksiatan sebelum acara akad nikah dilaksanakan. Kondisi ini cukup bebrbahaya sebab lamban laun tradisi ini bisa menjurus ke hal-hal yang mendekatkan ke hal-hal yang dilarang.
Kata Pre wedding sebenarnya berasal dari bahasa inggris yakni Pre yang artinya sebelum dan wedding yang berarti pernikahan jadi poto pre wedding adalah poto yang dibuat sebelum acara akad nikah dilaksanakan.. Sebetulnya islam sebagai agama yang menyukai keindahan sebagaimana diungkapkan "Allah itu indah dan menyukai keindahan", tidak melarang poto pre wedding yang penuh dengan nuansa keindahan. Bahkan islam menganjurkan tempat acara pernikahan didesain sedemikian rupa dalam cara perkawinan, menimbulkan susana kekhusuan bagi catin dalam akad nikah dan meninggalkan kesan mendalam bagi tamu undangan. Keindahan tempat acara itu juga sebagian salah satu syiar dalam dakwah islam, namun semuanya harus mengacu pada aturan hukum islam.
Islam telah mengatur tata cara bergaul antara calon suami dan calon istri sebelum akad nikah berlangsung, seperti tata cara berkhitbah atau meminang dan tata cara pelaksanaan akad nikah. Walaupun secara speciffik islam tidak mengatur etika poto pre wedding. Firman Allah "dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (pahisah) dan suatu jalan yang buruk" (QS.17:32). Berpoto mesra sebelum acara nikah termasuk dalam kategori takrobu jina dan bisa masuk kategori perbuatan pahsiah jika kita tidak dilakukan sesuai aturan hukum islam. Dalil yang lain "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat (QS.24. 30)". Jika akad nikah belum dilaksanakan, walaupun sebelumnya sudah khitbah, maka ia harus tetap memelihara pandangannya dan haram berduaan.
Dalam sebuah hadist riwayat Bukhori Rosulullah bersabda "janganlah seseorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita (bukan mukhrim)". Hadits ini menunjukan dengan jelas bahwa berpoto bermesraan sebelum akad nikah dilaksanakan adalah masuk kategori berkhlawat dan itu hukumnya tidak boleh. Selanjutnya dalam hadits riwayat Tirmidzi dijelaskan "janganlah seorang laki-laki berkhlawat (berdua-duan) dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah syetan". hadits diatas menunjukan etika kehati-hatian, jika berpoto mesra untuk pre wedding dikhawatirkan ada godaan syetan.
Selanjutnya ada juga Fatwa Majelis Ulama Sumatera Utara Nomor 03/KF/MUI-SU/IV/2011 yang berbunyi : Pre wedding yang memuat poto kedua mempelai berpose dengan berpegangan, berpelukan dan laain-lain, sedangkan akad nikah bwlem dilaksanakan itu hukumnya haram. Jika poto diperlukan atau diinginkan sebagai penunjuk identitas mempelai yang menikah, maka hendaknya memajang poto-poto kedua mempelai secara sopan, menurut aurat, dan tidak melanggar syariat Islam. Oleh karena itu poto pre wedding bagi yang belum menikah hukumnya menjadi haram jika dilakukan sesuai dengan syariat Islam (www.sd 2013). (FMP3) se Jawa Timur mengharamkan poro pre wedding yang mengumbar kemesraan (www.dbs.com 2011).
Dewasa ini teknologi potografi sudah cukup canggih, sehingga sebuah poto bisa direkayasa dan dibuat dengansempuran. Begitupun poto pre wedding bisa dilakukan dengan cara dipoto terpisah atau bersama namun disaksikan keluarga, lalu poto diedit dan dipadukan dengan menggunakan menggunakan software khusus sehingga seperti dipoto bersama dengan latar belakang yang dibuat seindah mungkin. Alhasil poto tersebut seperti asli. Tentu bagi mereka yang paham teknologi potografi tidak masalah, karena mereka melihat unsur karya seni yang sangat tinggi didalamnya. Namun tidak semua orang memahami teknologi potografi, dan mereka akan berkomentar sebagaimana adanya. Karena mereka melihat hasil tidak melihat proses pembuatan poto itu. Dan mereka akan menilai poto itu bertentangan dengan hukum Islam.
Namun demikian Islam tidak melarang poto pre wedding asalkan dibuat tidak melanggar hukum Islam dan taat tataran adat kesopanan dan kepatutan yang hidup dimasyarakat. Kalau fungsinya hanya untuk mengenalkan catin kepada undangan, kenapa pula meski dengan adegan bermesraan. Namun cukup dengan cara yang lebih informatif. elegan tidak melanggar syariat namun terlihat indah. Semoga Brmanfaat
dikutip dari : Media Pembinaan
Kata Pre wedding sebenarnya berasal dari bahasa inggris yakni Pre yang artinya sebelum dan wedding yang berarti pernikahan jadi poto pre wedding adalah poto yang dibuat sebelum acara akad nikah dilaksanakan.. Sebetulnya islam sebagai agama yang menyukai keindahan sebagaimana diungkapkan "Allah itu indah dan menyukai keindahan", tidak melarang poto pre wedding yang penuh dengan nuansa keindahan. Bahkan islam menganjurkan tempat acara pernikahan didesain sedemikian rupa dalam cara perkawinan, menimbulkan susana kekhusuan bagi catin dalam akad nikah dan meninggalkan kesan mendalam bagi tamu undangan. Keindahan tempat acara itu juga sebagian salah satu syiar dalam dakwah islam, namun semuanya harus mengacu pada aturan hukum islam.
Poto Pre Wedding Hasil Editan Hasil Potografi |
Dalam sebuah hadist riwayat Bukhori Rosulullah bersabda "janganlah seseorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita (bukan mukhrim)". Hadits ini menunjukan dengan jelas bahwa berpoto bermesraan sebelum akad nikah dilaksanakan adalah masuk kategori berkhlawat dan itu hukumnya tidak boleh. Selanjutnya dalam hadits riwayat Tirmidzi dijelaskan "janganlah seorang laki-laki berkhlawat (berdua-duan) dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah syetan". hadits diatas menunjukan etika kehati-hatian, jika berpoto mesra untuk pre wedding dikhawatirkan ada godaan syetan.
Selanjutnya ada juga Fatwa Majelis Ulama Sumatera Utara Nomor 03/KF/MUI-SU/IV/2011 yang berbunyi : Pre wedding yang memuat poto kedua mempelai berpose dengan berpegangan, berpelukan dan laain-lain, sedangkan akad nikah bwlem dilaksanakan itu hukumnya haram. Jika poto diperlukan atau diinginkan sebagai penunjuk identitas mempelai yang menikah, maka hendaknya memajang poto-poto kedua mempelai secara sopan, menurut aurat, dan tidak melanggar syariat Islam. Oleh karena itu poto pre wedding bagi yang belum menikah hukumnya menjadi haram jika dilakukan sesuai dengan syariat Islam (www.sd 2013). (FMP3) se Jawa Timur mengharamkan poro pre wedding yang mengumbar kemesraan (www.dbs.com 2011).
Dewasa ini teknologi potografi sudah cukup canggih, sehingga sebuah poto bisa direkayasa dan dibuat dengansempuran. Begitupun poto pre wedding bisa dilakukan dengan cara dipoto terpisah atau bersama namun disaksikan keluarga, lalu poto diedit dan dipadukan dengan menggunakan menggunakan software khusus sehingga seperti dipoto bersama dengan latar belakang yang dibuat seindah mungkin. Alhasil poto tersebut seperti asli. Tentu bagi mereka yang paham teknologi potografi tidak masalah, karena mereka melihat unsur karya seni yang sangat tinggi didalamnya. Namun tidak semua orang memahami teknologi potografi, dan mereka akan berkomentar sebagaimana adanya. Karena mereka melihat hasil tidak melihat proses pembuatan poto itu. Dan mereka akan menilai poto itu bertentangan dengan hukum Islam.
Namun demikian Islam tidak melarang poto pre wedding asalkan dibuat tidak melanggar hukum Islam dan taat tataran adat kesopanan dan kepatutan yang hidup dimasyarakat. Kalau fungsinya hanya untuk mengenalkan catin kepada undangan, kenapa pula meski dengan adegan bermesraan. Namun cukup dengan cara yang lebih informatif. elegan tidak melanggar syariat namun terlihat indah. Semoga Brmanfaat
dikutip dari : Media Pembinaan