Proses Pelayanan Pencatatan Rujuk
Proses Pelayanan Pencatatan Rujuk Bagi Yang Mau Rujuk - Selamat pagi semua, Setelah kemarin saya menulis tentang proses pelayanan pencatatan nikah di KUA, pagi hari ini saya akan meneruskan artiekl yang berkaitan dengan proses tersebut. Namun kali ini saya akan menulis artikel tentang Rujuk, proses pelayanan pencatatan rujuk ini hampir sama dengan proses nikah, perbedaan dalam proses rujuk adalah dari model surat-surat dokument yang dibutuhkan.
Apa saja yang harus kita urus untuk melaksanakan proses rujuk, silahkan anda simak baik-baik.
A. KE KANTOR DESA/KELURAHAN
Untuk mendapatkan
Surat keterangan untuk rujuk (Model RJ)
Dengan memperlihatkan Akta Cerai.
B. KE KANTOR URUSAN AGAMA
Untuk
Gambar ilustrasi "zigzoor blog" |
A. KE KANTOR DESA/KELURAHAN
Untuk mendapatkan
Surat keterangan untuk rujuk (Model RJ)
Dengan memperlihatkan Akta Cerai.
B. KE KANTOR URUSAN AGAMA
Untuk
- Memberitahukan untuk rujuk
- Pemeriksaan rujuk
- Membayar Biaya Pencatatan Rujuk
- Pengumuman Kehendak Rujuk
C. PELAKSANAAN RUJUK
- Rujuk Dapat Dilaksanakan Di Balai Nikah (KUA)
- Atas Permintaan yang bersangkutan pelaksanaan Rujuk bisa di lasanakan diluar Balai Nikah
- Menerima Kutipan Buku Pencatatan Rujuk
- Mengikuti Penasehatan Rujuk
D. KE PENGADILAN AGAMA
- Memberitahukan Rujuk (Model RC )
- Menerima Kembali Kutipan Akta Nikah (Model NA)
Dan Inilah sedikt keterangan tentang " Tata Cara Rujuk " yang saya ambil dari sumber terpercaya.
Rujuk menurut istilah syar'i adalah kembali pada pernikahan setelah terjadi talak tak ba`in dengan tatacara tertentu. (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 2/108). Talak tak ba`in (thalaq ghair ba`in), atau talak raj'i, adalah talak yang masih dibolehkan rujuk, yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan masih dalam masa iddah. Jika suami rujuk kepada istrinya dalam masa iddah, tak perlu akad ulang dan mahar baru. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, hal. 154).
Adapun jika masa iddah sudah habis dan tak dilakukan rujuk, talaknya menjadi talak ba`in. Ada dua macam talak ba`in. Pertama, talak ba`in sughra, yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan tak dilakukan rujuk dalam masa iddah. Dalam kondisi ini, jika suami ingin kembali kepada istrinya, wajib akad ulang dengan mahar baru.
Kedua, talak ba`in kubra, yaitu jatuhnya talak tiga. Dalam kondisi ini, jika suami ingin kembali kepada istrinya, wajib terwujud lima perkara berikut pada wanita tersebut; (1) menjalani masa iddahnya, (2) menikah dengan laki-laki lain (suami kedua), (3) pernah digauli suami keduanya, (4) ditalak suami keduanya dengan talak ba`in, atau suami keduanya wafat, dan (5) telah habis masa iddahnya. Jika lima perkara ini terwujud, suami pertama berhak kembali kepada bekas istrinya dengan akad ulang dan mahar baru. (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, 24 & 169; Taqiyuddin Al-Husaini, ibid., 2/109; Taqiyuddin An-Nabhani, ibid., hal. 155; M. Mutawalli al-Shabbagh, Al-Idhah fi Ahkam An-Nikah, hal. 259).
Masa iddah adalah masa menunggu bagi wanita yang ditalak atau yang suaminya wafat untuk mengetahui kebersihan rahimnya. (Rawwas Qal'ah Jie, ibid., hal. 233). Masa iddah ada empat macam; Pertama, untuk wanita yang masih haid, lamanya adalah tiga quru` (QS Al-Baqarah: 228). Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, tiga quru` artinya tiga kali haid (seperti pendapat ulama mazhab Hambali dan Hanafi), bukan tiga kali suci (pendapat ulama mazhab Maliki, Syafi'i, dan Ja'fari). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid., hal. 161). (2) Kedua, wanita yang sedang hamil, masa iddahnya sampai ia melahirkan. (QS Ath-Thalaq : 4). Ketiga, wanita yang sudah tak haid lagi (menopause), atau anak perempuan yang belum haid, masa iddahnya tiga bulan (QS Ath-Thalaq : 4). Keempat, wanita yang ditinggal mati suaminya, masa iddahnya 4 bulan 10 hari. (QS Al-Baqarah : 234). (Shalih Fauzan Al-Fauzan, Tanbihat 'Ala Ahkam Tukhtashshu bi Al-Mu`minat`, hal. 67-68).
Tatacara rujuk menurut pendapat yang rajih bagi kami, adalah hanya sah dengan ucapan (bil-kalam), tak sah dengan jima' (bil-fi'li). Imam Syafi'i berkata, ”Adalah jelas bahwa rujuk hanya dengan ucapan, bukan dengan perbuatan seperti jima' dan yang lainnya.” (Imam Syafi'i, Al-Umm, 5/1950). Rujuk dengan ucapan, misalnya suami berkata kepada istrinya,”Saya rujuk lagi kepadamu.” (Taqiyuddin Al-Husaini, ibid., 2/108).
Disyaratkan ada dua orang saksi laki-laki, sehingga tak sah rujuk tanpa dua saksi yang mempersaksikan rujuk. (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid., hal. 115). Dalilnya firman Allah SWT (artinya),”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (TQS Ath-Thalaq: 2). Ayat ini menunjukkan wajibnya dua saksi dalam rujuk. Ini salah satu pendapat mazhab Syafi'i. (Imam Syairazi, Al-Muhadzdzab, 2/103; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 2/68).
Kesimpulannya, selama masih dalam masa iddah, suami berhak merujuk istrinya tanpa akad nikah ulang dan mahar baru. Caranya hanya dengan ucapan dan wajib dipersaksikan dengan dua orang saksi laki-laki yang adil. Wallahu a'lam.[] Ust M Shiddiq Al Jawi.
http://mediaumat.com/ustadz-menjawab/2995-56-tatacara-rujuk.html
Semoga bermanfaat.