--> Skip to main content

Cara Daftar Ulang Dan Daftar Kartu SIM Baru All Operator

Cara Daftar Ulang Dan Daftar Kartu SIM Baru All Operator - Saat ini sedang gencar pemberitaan tentang adanya himbauan untuk melakukan registrasi ulang bagi semua pengguna kartu simcard prabayar di semua operator. Memang Kementrian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) telah mewajibkan setiap pengguna kartu simcard prabayar untuk melakukan daftar dan registrasi ulang kartunya (simcard) menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) dan KK (kartu keluarga) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Cara Daftar Ulang Dan Daftar Kartu SIM Baru All Operator

Setiap orang hanya dibatasi maksimal 3 simcard. Sehingga 1 NIK hanya berlaku untuk 3 simcard saja. Namun untuk operatornya bebas, bisa apa saja. Jadi dari 3 simcard itu kita bisa menggunakan simcard dari beberapa operator atau hanya untuk 1 operator saja.

Adapun cara daftar dan registrasi ulang kepemilikan SimCard ternyata berbeda-beda tiap operatornya. Pada dasarnya caranya hampir sama, yaitu dengan cara melakukan sms ke nomor 4444 hanya saja tiap operator memiliki format berbeda pada isi smsnya, adapun fortmatnya adalah sebagai berikut:

Cara daftar simCard baru untuk operator 3, Smartfren dan Indosat
Kirim sms ke 4444 dengan isi: (16 digit NIK)#(16 digit Nomor KK)
Contoh format sms: 1234567891234567#1234567891234567
kirim ke 4444


Cara daftar SimCard baru untuk operator XL dan Axis
Kirim sms ke 4444 dengan isi: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Contoh Format SMS: DAFTAR#1234567891234567#1234567891234567
kirim ke 4444


Cara daftar SimCard baru untuk operator Telkomsel
Kirim sms ke 4444 dengan isi: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Contoh Format SMS: REG#1234567891234567#1234567891234567
kirim ke 4444

Untuk pelanggan lama bisa melakukan registrasi ulang dengan cara atau format berikut. Format berikut ini bisa dilakukan untuk semua operator. Jadi baik Telkomsel, XL, Indosat, tri, axis atau smartfren caranya sama.

Cara registrasi ulang simcrad semua operator
Kirim sms ke 4444 dengan isi: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Contoh Format SMS: ULANG#1234567891234567#1234567891234567
kirim ke 4444

Cara di atas atau cara daftar dan registrasi ulang menggunakan NIK dan KK mulai diwajibkan pada tanggal 31 oktober. Untuk pelanggan lama atau nomor kamu yang saat ini sedang digunakan diwajibkan untuk daftar ulang mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan paling lambat sampai tanggal 28 Februari 2018.

Jika tidak dapat melakukan daftar atau registrasi ulang dengan SMS kita juga bisa langsung mendatangi gerai dari operator yang digunakan, melalui situs web masing-masing operator atau dengan aplikasi di smartphone milik operator masing-masing. Selain itu kita juga bisa menggunakan nama ibu yang tertera di KK sebagai pengganti nomor KK.

Pastikan semua data adalah benar karena nomor NIK dan KK akan digunakan untuk validasi oleh Disducapil (dinas kependudukan dan catatan sipil). Sehingga nantinya operator akan bekerjasama dengan Disdukcapil. Jika pengguna tidak menggunakan data yang valid maka pendaftaran akan gagal. Selain itu jika pengguna simcard lama tidak melakukan registrasi ulang maka nomor tersebut akan dimatikan secara bertahap atau tidak akan mendapatkan signal/sinyal.

Sumber Artikel : https://www.arie.pro/cara-daftar-dan-registrasi-ulang-kartu-simcard-tiap-operator/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar